hakikat otonomi daerah adalah setiap daerah otonom mempunyai kewenangan untuk. pemerintahan daerah menyebutkan “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. hakikat otonomi daerah adalah setiap daerah otonom mempunyai kewenangan untuk

 
<u>pemerintahan daerah menyebutkan “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia</u>hakikat otonomi daerah adalah setiap daerah otonom mempunyai kewenangan untuk  Otonomi sendiri bersumber dari kata autos dan namos yang berarti undang-undang atau aturan sendiri

Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh. id mengenai Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan, UUD, Masalah,. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli: Menurut F Sugeng Istianto. a. OTONOMI DAERAH 1. Pengertian Otonomi Daerah. 6 Otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah. Tujuan Otonomi Daerah yang kedua yaitu untukPengertian Otonomi Daerah Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Disusun Oleh : Kelompok 1. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah Prinsipprinsip pelaksanaan - otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. Setiap daerah dapat memiliki hak otonom. . Setelah di revisi kembali Undang-Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Otonomi daerah adalah kewenangan. Dalam otonomi daerah, dikenal adanya istilah ‘asas otonomi’. ,Trending,Trending Topic,Otonomi Daerah,bahasa daerah,Yogyakarta. 5. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keasilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Sedangkan menurut Suparmoko. menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. , M. autos. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut : 1. 1 ayat 8, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi. Jawa Barat. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Perencanaan dan pengendalian. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. otonomi daerah ialah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya. 32 tahun 2004 tujuan pelaksanaan otonomi daerah ada tiga yaitu: mengingkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Liputan6. “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai. Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut: 1. 9. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan dipegang oleh. Arti daerah otonom berarti tiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya. 7. Maksudnya tingkat penerimaan pajak kendaraan bermotor relatif besar dan menjadi andalan daerah otonom sejakOTONOMI DAERAH 1. 32 Tahun 2004 mendefenisikan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian Otonomi Daerah Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Berikut ini pengertian dan tujuan dari dua sistem tersebut. Hakikat Otonomi Daerah. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan “Otonomi Daerah” adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai. i. Jadi otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan yang ada. Untuk memahami Pemerintah Daerah dapat disajikan beberapa hal penting yang menyangkut mengenai pemerintah daerah terutama berkaitan Tugas, Hak atau Kewenangan pemerintah daerah. dipihak lainnya. Masalah kemiskinan adalah masalah penting bagi pemerintah daerah, otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya dengan tujuan peningkatan kesejahteraan penduduk wilayahnya. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No. NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Otonomi daerah Kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk. Menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Undang-Undang. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak,. Sarundajang dalam bukunya yang berjudul Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, yaitu: · Otonomi Organik, yaitu otonomi menjadi akumulasi urusan yang memiliki peran untuk menentukan ritme dari badan otonom. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang. Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli: Menurut F Sugeng Istianto. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sebagian ahli berpendapat otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri, mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedang otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Tujuan Otonomi Daerah. Sesuai dengan UU No. Secara umum, pengertian otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang. Sementara itu pengertian daerah otonom adalah kesatu-an masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur. Karena yang terjadi adalah Otonomi Daerah hanya menjadi sebuah formalitas untuk memberikan kesan demokratis pada sosok Orde Baru. 2 Tahun 2014,. KOMPAS. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Otonomi. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Abstract. Sistem daerah otonomi berdasarkan asas desentralisasi, sudah ada sejak diberlakukannya “decentralisatie wet” pada tahun 1903, bahkan sebelum itu sudahSecara mutatis mutandis perkembangan ketatanegaraan mempengaruhi perkembangan otonomi daerah. Hakikat Otonomi Daerah. Pemerintahan pusat dan daerah juga mempunyai sistemnya sendiri dalam mengatur wilayahnya. menyebutkan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang. Mengacu pada definisi normatif di atas, maka unsur otonomi daerah adalah : (1) Hak; (2) Wewenang dan (3) Kewajiban Daerah Otonom. 17 Pembagian kewenangan dalam hubungan pusat dan daerah adalah menyangkut pembagian urusan rumah tangga atau dalam bahasa. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. H. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. namun tidak lagi menyatakan bahwa pelaksanaan otonomi daerah ada pada kabupaten dan kota. Penyelenggaraan OTODA dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekargaman daerah. 2. Berdasarkan hak wewenang yang dimiliki daerah, daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan . Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan. tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang. UU tersebut merupakan penjabaran dari amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat. Gambar 3. Daerah otonom adalah daerah yang menerapkan aturan otonomi daerah. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Namun demikian, setiap daerah adalah bagian integral dari pusat, sehingga tidak dikenal adanya negara di dalam negara. Sedangkan daerah adalah bagian dari permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus. 1. Hum (2021), pemerintah daerah adalah daerah otonom yang bisa menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya dan mendapat hak untuk mengatur kewenangan. dalamSetiap Undang-Undang selalu memiliki Politik Hukumnya tersendiri. Oleh Aris Kurniawan Diposting pada 31 Juli 2023. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan,. Artinya, otonomi. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. Mengembangkan kehidupan demokrasi. Pengalihan kekuasaan ini diharapkan dapat mendorong proses kebijakan publik menjadi lebih partisipatif, 3. 12 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2. Kesimpulannya, otonomi daerah dan daerah otonom merupakan istilah yang merujuk pada dua hal yang berbeda. Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis. Pembangunan Daerah dalam Pancasila. Sistem otonomi daerah yang sesungguhnya baru berlaku di era Reformasi. Definisi otonomi daerah. co. 4. Disebut semi otonom karena model. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. Pada tahun 1956, Dr. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Itulah yang melatarbelakangi lahirnya UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, menggantikan UU No 22 Tahun 1999. KOMPAS. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. 1 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang – undang No. b. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah. b. Khamim Al Amin. Penyediaan sarana dan prasarana umum. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Secara etimologi, istilah ini berasal dari bahasa. Otonomi Daerah Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. daerah otonom juga diberi keleluasaan untuk melaksanakan kewenangannya secara mendiri, luas, nyata, dan bertanggung jawab. A. Setiap daerah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Otonomi daerah adalah pemberian wewenang atau kekuasaan untuk pemerintah daerah oleh pemerintah pusat untuk menentukan dan melakukan fungsi pemerintahan. OTONOMI DAERAH 1. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. id - Desentralisasi adalah bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia selain otonomi daerah. Daerah otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. OTONOMI DAERAH 1. 7 . 83. Bab - 2 Pelaksanaan Otonomi Daerah 39 A. 42. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus. OTONOMI DAERAH 1. Walaupun demikian, hubungan antara daerah otonom dan pemerintah adalah hubungan antara organisasi yang bersifat saling berbalasan (resiprokal). 1. 5. Otonomi daerah adalah segala hak, kuasa, kewenangan, dan kewajiban dari daerah otonom dalam rangka mengatur dan menyelenggarakan sendiri perihal pemerintahan ataupun kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus. 25 Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. , h. Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah (2017) karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah. Nur wina widiawati 167200079. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban. Sebagai daerah otonom, daerah harus mempunyai kewenangan dan tanggungjawab. Padahal, keduanya punya makna yang berbeda. S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. Rumusan terhadap otonomi daerah yang dalam UU No 22/1999 diawali dengan frase “otonomi daerah adalah kewenangan daerah…. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas. OTONOMI DAERAH 1. Berikut akan dibahas mengenai otonomi daerah dan pemerintahan daerah. 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut: OTONOMI DAERAH 1. Dalam Undang-undang ini juga menganut prinsip otonomi yang nyata dan. 26. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No. Tugas pembantuan adalah. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. Pemerintah dan daerah otonom (Bhenyamin Hoessein, 2002: 4). Isi Pasal 17 UUD 1945 Tentang Kementerian Negara RI dan Tugasnya. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. jelaskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah –. Otonomi Daerah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Asas & Dasar Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Otonomi Daerah yang dimana dalam hal ini meliputi hakikat, tujuan, prinsip, asas dan dasar hukum, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. 32/2004 yang menyebutkan; “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri. Sistem pembagian dalam rangka penyerahan kewenangan otonomi daerah berbeda pada tiap negara termasuk Indonesia. Hakikat Otonomi Daerah. Hakikat otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat. 2 Tahun 2014, bahwa otonomi daerah hanya ada pada daerah otonom. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Asas Otonomi adalah prinsip dasarpenyelenggaraan PemerintahanOTONOMI DAERAH 1. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang dimaksud untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di Indonesia meliputi segenap kewenangan hubungan luar negeri, pengadilan. Pengertian Otonomi Daerah Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah ciptaan pemerintah. a. Otonomi daerah sebagai perwujudan sistem penyelenggaraan pemerintah yang berdasarkan asas desentralisasi yang diwujudkan agar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab dilaksanakan dalam NKRI yang telah diatur dalam kerangka landasannya di dalam UUD 1945 antara lain: Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara. Bersumber pada pengertian-pengertian otonomi Daerah tersebut bisa disimpulkan kalau hakikat otonomi Daerah merupakan sebagai berikut: Daerah mempunyai hak buat mengendalikan serta mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, ataupun wujud pelayanan warga yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Laica, 2007. Prinsip otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Sumber : beritabaru. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu OTONOMI DAERAH 1. Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. Dan menurut Andi Malarangeng yang dikutip oleh Haw Widjaja (2002: 117), otonomi daerah jangan. Dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian status kekhususan bagi Provinsi DKI Jakarta adalah: 1. Di samping itu, juga memiliki efek stabilisasi secara nasional,Tujuan Otonomi Daerah. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan.